Apa itu Rapid Test Corona? dan siapa saja yang berhak atas test tersebut?

Rapid test corona adalah metode test yang dilakukan dan diselenggarakan oleh pelayanan kesehatan secara masal terhadap individu guna mendeteksi ada/tidaknya virus corona didalam tubuh individu tersebut.

Biasanya, jika alat rapid test itu terbatas, maka yang berhak atau di prioritaskan dahulu untuk melakukan rapid test ini sendiri adalah mereka yang mempunyai gejala utama (seperti; demam(>37,5 derajat), batuk, pernafasan yang tidak normal, dahak kental (berwarna kuning-kehijauan), lemas, dan sinar X pada paru-paru )) dan pada mereka yang terpapar oleh seseorang/beberapa orang yang sudah terbukti terinfeksi virus corona melalui test yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan.

Menurut CNN Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi merilis alur pemeriksaan rapid test Corona. Test dilakukan disuatu tempat atau dapat dilakukan kunjungan kerumah-rumah. Untuk test disuatu tempat dilakukan dengan beberapa ketentuan pelaksanaan :
  1. Peserta terlebih dahulu mengisi form daftar isian..
  2. Untuk peserta yang mempunyai hasil test +, maka akan isolasi di rumah selama 14 hari.
  3. Peserta yang kontak erat dengan gejala berat seperti demam, batuk, dan sesak nafas akan dirujuk ke rumah sakit setempat.
  4. Peserta yang mendapati hasil – wajib melaksanakan social distancing ( jaga jarak ).
  • Sedangkan, untuk melakukan Rapid test corona dengan alur rumah-ke rumah (dengan target sudah ditetapkan langsung oleh dinas setempat) dilakukan dengan beberapa ketentuan pelaksanaan :
    1. . . Peserta terlebih dahulu mengisi form kesediaan untuk melakukan rapid test kunjungan kerumah.
    2. . Yang bertanggung jawab dan melaksanakan rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
    3. Sasaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat berkerja sama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
    4. Hasil rapid test dicatat dan dilaporkan untuk ditindak lanjuti diagnosa dan terapi yang akan diterima oleh pasien.
  • Sebagai seseorang yang dilakukannya rapid test disarankan untuk dapat memahami dan membaca hasil rapid test itu sendiri. Untuk strip C itu sendiri harus muncul, jika tidak, maka bisa jadi alat rapid test yang digunakan rusak atau darah yang digunakan kurang.
    · Ig = imunoglobin.
    · IgM (+) = terjadi paparan baru-baru ini saja.
    · IgG (+) = terjadi paparan pada masa lampau.
    Cara membacanya:
    1. Jika IgM (-)/(+), IgG (+)/(-) = dilakukan lagi rapid test pada individu itu 7-14 hari kedepan. (hal ini terjadi karena, antibodi pada saat itu belum mampu mendeteksi adanya virus).
    2. Jika IgM (-), IgG (-) tetapi, individu tersebut terpapar, maka tetap akan dilakukan rapid test setidaknya dalam kurun waktu 7 hari ke depan.
    3. Jika IgM (+), IgG (+) = akan dilakukan pemeriksaan ulang dengan menggunakan polymerase chain reaction (PCR), untuk menyimpulkan apakah benar terinfeksi corona.