Rapid test corona adalah metode test yang dilakukan dan diselenggarakan oleh pelayanan kesehatan secara masal terhadap individu guna mendeteksi ada/tidaknya virus corona didalam tubuh individu tersebut.
Biasanya, jika alat rapid test itu terbatas, maka yang berhak atau di prioritaskan dahulu untuk melakukan rapid test ini sendiri adalah mereka yang mempunyai gejala utama (seperti; demam(>37,5 derajat), batuk, pernafasan yang tidak normal, dahak kental (berwarna kuning-kehijauan), lemas, dan sinar X pada paru-paru )) dan pada mereka yang terpapar oleh seseorang/beberapa orang yang sudah terbukti terinfeksi virus corona melalui test yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan.
- Peserta terlebih dahulu mengisi form daftar isian..
- Untuk peserta yang mempunyai hasil test +, maka akan isolasi di rumah selama 14 hari.
- Peserta yang kontak erat dengan gejala berat seperti demam, batuk, dan sesak nafas akan dirujuk ke rumah sakit setempat.
- Peserta yang mendapati hasil – wajib melaksanakan social distancing ( jaga jarak ).
- . . Peserta terlebih dahulu mengisi form kesediaan untuk melakukan rapid test kunjungan kerumah.
- . Yang bertanggung jawab dan melaksanakan rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
- Sasaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat berkerja sama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
- Hasil rapid test dicatat dan dilaporkan untuk ditindak lanjuti diagnosa dan terapi yang akan diterima oleh pasien.

